Kada Paling Suka Ingkari Putusan PTUN
Minggu, 17 Maret 2013 – 20:33 WIB
JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sering diabaikan kepala daerah (Kada) dikeluhkan para PNS. Pasalnya, upaya mereka untuk mencari keadilan sia-sia, karena meski sudah diputus hingga ke PTUN tingkat dua, hasilnya tidak dilaksanakan oleh Kada.
"Kami sering menerima keluhan dari pejabat eselon I dan II di daerah yang dimutasi bahkan dinonjobkan semaunya oleh kada tanpa alasan jelas," ujar Deputi Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dedi S Bratakusuma dalam keterangan persnya, Minggu (17/3).
Sikap kada ini, lanjutnya, karena adanya UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Mereka menganggap putusan PTUN tidak bersifat mengikat. Itu sebabnya, KemenPAN-RB tengah menggodok RUU tentang Administrasi Pemerintahan untuk menguatkan posisi PTUN.
"Akibat politisasi birokrasi, karier PNS dikorbankan. Kandidat yang menang tidak jarang membawa ‘gerbong’ ke jajaran birokrasi, meskipun tidak memiliki kompetensi sekalipun. Selain itu, sering terdengar juga adanya calon yang memanfaatkan aset negara untuk kegiatan kampanye. Alhasil hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga terganggu. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sering diabaikan kepala daerah (Kada) dikeluhkan para PNS. Pasalnya, upaya mereka untuk
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri