Kada Seenaknya Mutasi Guru dan Kasek
Rabu, 24 November 2010 – 02:02 WIB

Kada Seenaknya Mutasi Guru dan Kasek
"Yang jelas, perlu aturan untuk menghentikan dan menghindari sikap dan perlakuan Bupati/Walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan dan juga pejabat pendidikan lainnya, baik pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaan dan sebagainya," ungkapnya.
Agar lebih kuat, lanjut Sulistiyo, perlu dibuat aturan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mendiknas, mendagri, dan menpan-RB mengenai pengangatan tenaga kependidikan. (sam/cha/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah bupati/walikota di banyak daerah melakukan mutasi guru dan kepala sekolah (kasek) dengan alasan yang tidak jelas. Pengurus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan