Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nantinya, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan ini nantinya akan diatur lewat revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dikatakan, dengan perubahan ini maka nantinya fungsi dan tugas Kesbangpol dibawah kendali pusat dan menjadi perangkat pusat. “Ya dikembalikan fungsinya seperti dulu. Semacam dekon di daerah. Supaya sistem ketahanan nasional kita kuat,” katanya.
Mendagri Gamawan Fauzi beralasan, perubahan itu dilakukan mengingat masalah urusan kesatuan bangsa merupakan tugas pusat.
“Nah, kalau sekarang kan Dinas Kesbangpol fungsinya sama dengan camat, kepala dinas. Padahal kesatuan bangsa itu kan tugasnya pusat. Nanti, usernya adalah gubernur, sebagai perpanjangan dari pusat. Masa, masalah kesatuan bangsa di otonomikan,” kata Gamawan Fauzi usai memberi kata sambutan dalam acara Peningkatan Peran Aparatur Pemerintah Dalam Penguatan Ketahanan Bangsa, di Jakarta, Jumat (2/3).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada