Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB
Menurutnya, fungsi Kesbangpol masuk dalam ranah fungsi pemerintahan umum. Termasuk di dalamnya, adalah fungsi pengawasan. Di era otonomi daerah, fungsi itu diserahkan ke daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Gamawan mengakui tak optimal. Maka harus ada revisi, dimana fungsi Kesbangpol akan langsung dikontrol pusat.
Gamawan mengatakan, bila fungsinya dan keberadaan Kesbangpol masih seperti sekarang, akan menjadi problem ketika yang melakukan pelanggaran itu adalah kepala daerah. “Dan nanti pengangkatan kepalanya harus persetujuan pusat. Fungsi dan tugasnya sama,” ujarnya.
“Minimal kepala Kesbangpol itu dari pusat. Sekarang kan Sekda yang harus mendapat persetujuan pusat. Nanti, kepala Kesbangpol di kabupaten pun harus mendapat persetujuan pusat," katanya.
Dijelaskan, salah satu fungsi Kesbangpol yang akan diatur di revisi UU 32 adalah menjadi pembina ormas di daerah. Dengan perubahan itu, setidaknya jaringan pusat di daerah cukup kuat. Di revisi UU Pemda juga nanti juga akan diatur kriteria ormas berskala daerah dan nasional. Selama ini, kriterianya belum ada. Dengan begitu pembinaan akan lebih mudah lagi.
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat