Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Menurutnya, fungsi Kesbangpol masuk dalam ranah fungsi pemerintahan umum. Termasuk di dalamnya, adalah fungsi pengawasan.  Di era otonomi daerah, fungsi itu diserahkan ke daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Gamawan mengakui tak optimal. Maka harus ada revisi, dimana fungsi Kesbangpol akan langsung dikontrol pusat.

Gamawan mengatakan, bila fungsinya dan keberadaan Kesbangpol  masih seperti sekarang, akan menjadi problem ketika yang melakukan pelanggaran itu adalah kepala daerah. “Dan nanti pengangkatan kepalanya harus persetujuan pusat. Fungsi dan tugasnya sama,” ujarnya.

“Minimal kepala Kesbangpol itu dari pusat. Sekarang kan Sekda yang harus mendapat persetujuan pusat. Nanti, kepala Kesbangpol di kabupaten pun harus mendapat persetujuan pusat," katanya.

Dijelaskan, salah satu fungsi Kesbangpol yang akan diatur di revisi UU 32 adalah menjadi pembina ormas di daerah. Dengan perubahan itu, setidaknya jaringan pusat di daerah cukup kuat. Di revisi UU Pemda juga nanti juga akan diatur kriteria ormas berskala daerah dan nasional. Selama ini, kriterianya belum ada. Dengan begitu pembinaan akan lebih mudah lagi.

JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News