Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB

Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, ditempat yang sama mengatakan, klausul perubahan fungsi Kesbangpol masuk dalam revisi UU Pemda. Draf revisi UU Pemda sendiri, sudah masuk di DPR. Bahkan parlemen sudah membentuk Pansus RUU Pemda. Pemerintah berharap revisi UU Pemda bisa selesai tahun ini juga. Sehingga pada 2013, perubahan fungsi Kesbangpol sudah bisa diefektifkan. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP