Kada Tak Berhak Lagi Tunjuk Kadis Kesbangpol
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:03 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, ditempat yang sama mengatakan, klausul perubahan fungsi Kesbangpol masuk dalam revisi UU Pemda. Draf revisi UU Pemda sendiri, sudah masuk di DPR. Bahkan parlemen sudah membentuk Pansus RUU Pemda. Pemerintah berharap revisi UU Pemda bisa selesai tahun ini juga. Sehingga pada 2013, perubahan fungsi Kesbangpol sudah bisa diefektifkan. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam hal penunjukkan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat