Kada Terpilih tak Bisa Langsung Angkat Pejabat Struktural
jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) harus benar-benar mampu menahan hasrat terlibat politik praktis mendukung salah satu calon kepala daerah.
Pasalnya, selain pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), para kepala daerah terpilih ke depan juga tidak bisa langsung mengangkat PNS menempati pos-pos strategis seperti camat.
Langkah pengetatan akan dilakukan, sehingga praktik 'balas jasa' terhadap PNS yang selama ini mendukung pemenangan seorang calon kepala daerah, dapat diantisipasi.
"Jadi kami akan ketatkan. Jadi misalnya untuk masuk ke eselon 2, harus dari eselon 3. Lalu ikuti pendidikan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (24/11).
Menurut Tjahjo, pengetatan akan dilakukan karena selama ini prosedur pengangkatan pejabat struktural di sejumlah daerah belum berjalan dengan baik.
Sehingga tidak heran ketika kepala daerah terpilih menjabat, tiba-tiba ada sejumlah posisi jabatan struktural diisi dengan orang-orang yang golongan, kepangkatan maupun latarbelakang pendidikannya tidak sesuai. Karena itu perlu untuk terus disempurnakan.
"Kami akan atur, nanti kepala daerah terpilih akan kami undang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Supaya mereka menerapkan di daerah lebih baik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) harus benar-benar mampu menahan hasrat terlibat politik praktis mendukung salah satu calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman