Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi
Sabtu, 26 Februari 2011 – 02:26 WIB

Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi
Lantas, apa yang bisa dilakukan pemerintah pusat? Djo mengaku tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, secara normatif, karena masih berstatus tersangka, kepala daerah seperti Syamsul Arifin masih punya kewenangan melakukan mutasi. "Dan aturan mainnya, tidak ada pembatasan berapa kali boleh mutasi oleh kepala daerah yang berada dalam tahanan," terangnya.
Berdasarkan pengalaman kasus Sumut ini, juga di sejumlah daerah lain, Kemendagri menyiapkan aturan yang nantinya dituangkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Aturan baru akan melarang kepala daerah yang sedang dalam tahanan karena berstatus tersangka, melakukan mutasi jabatan.
Djo juga mengatakan, aturan sejenis juga akan diterapkan kepada kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan. Pasalnya, ada tren kepala daerah di akhir-akhir masa jabatannya melakukan mutasi-mutasi jabatan. "Nanti kita larang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya, tak boleh melakukan mutasi," ujar mantan Deputi Bidang Politik Setwapres itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menilai, ada kecenderungan seorang kepala daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025