Kada Tersangkut Hukum Bukan Imbas Pilkada Langsung
jpnn.com - JAKARTA - Banyaknya kepala daerah tersangkut kasus hukum, khususnya korupsi, menjadi salah satu alasan yang dikedepankan pihak pendukung pilkada tak langsung.
Dengan mengetengahkan data kemendagri yang mengungkap jumlah begitu besar tentang pimpinan daerah dengan catatan hitam tersebut, pilkada langsung kemudian divonis sebagai produk gagal.
Terkait hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut dia, tidak tepat menghubungkan secara langsung banyaknya kepala daerah tersangkut kasus hukum dengan pelaksanaan pilkada langsung.
Dalam pandangan dia, kewajiban kepala daerah menyetor dana ke DPP partai politik yang mengusungnya, lebih bisa dijadikan alasan.
"Faktor kelakuan parpol yang sering seperti itu (jadi penyebab), terutama dalam memperlakukan kepala daerah sebagai sapi perah," kata Refly saat dihubungi kemarin (11/9).
Sesuai data kemendagri hingga Januari 2014, terdapat 318 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Kasus-kasus yang ditangani, baik oleh KPK dan kejaksaan, itu merupakan akumulasi penanganan kasus sejak 2004. Atau, awal ketika pilkada mulai dilaksanakan.
Menurut Refly, angka capaian itupun bukan tidak berdiri sendiri. Melainkan, ada faktor keberadaan KPK yang berdiri sejak Desember 2003. Selain itu, tambah dia, keistimewaan penanganan kasus oleh KPK sebagaimana diatur di UU, juga merupakan pendorong luar biasa. Pasalnya, pemeriksaan terhadap kepala daerah oleh lembaga antikorupsi itu tidak harus melalui izin dari presiden.
"Kalau sistem antikorupsi-nya nggak diperbaiki, tetap akan susah memberantas. Artinya, kalau sekarang angkanya tinggi, itu karena sistemnya sudah semakin baik ketimbang sebelum-sebelumnya," imbuh Refly.
Dia menegaskan, keberadaan KPK yang berdiri sebelum pelaksanaan pilkada langsung tersebut lebih menjadi pendorong fakta tentang banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, khususnya korupsi.
"Bukan semata kejaksaan tingkat local, sebagaimana penanganan yang lalu-lalu. Karena itu, tidak adil kalau kita kemudian menghapus pilkada langsung dan kemudian menuntut pemilu langsung diganti," tandasnya.
Lebih lanjut, Refly menyarankan agar para anggota DPR yang kini sedang menyusun RUU Pilkada lebih berkonsentrasi pada sistem untuk meminimalisir politik uang. Bukan, kata dia, dengan kemudian tiba-tiba mengambil keputusan menghapus pilkada langsung. "Harus dijadikan kesadaran bersama, kalau pengawasan kita saja yang kurang," pungkasnya. (dyn)
JAKARTA - Banyaknya kepala daerah tersangkut kasus hukum, khususnya korupsi, menjadi salah satu alasan yang dikedepankan pihak pendukung pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa