Kada-Wakada Beda Partai, Sekda Pusing
Sabtu, 26 November 2011 – 01:52 WIB
Forsesdasi sendiri, seperti disampaikan Ketuanya, Andi Muallim, secara resmi juga telah meminta kepada pemerintah agar di revisi UU 32 Tahun 2004 nantinya, yang juga akan dipecah ada UU pemilkada, mengatur agar jabatan wakil kepala daerah tidak satu paket dengan jabatan kepala daerah. Wakil kepala daerah diusulkan dijabat pejabat karir senior.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis menyatakan komitmennya untuk membina para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Sumut, menjadi pegawai yang netral, tak terseret kepentingan politik.
Nurdin mengatakan, untuk menciptakan PNS yang netral, sangat dipengaruhi afiliasi politik kepala daerah-wakil kepala daerah. Jika dua bos itu beda partai, maka sangat berat untuk menciptakan PNS yang netral.
"Jika kepala daerah dan wakilnya beda partai, itu akan terjadi pergesaran-pergeseran. Para pejabat bisa terpengaruh orientasi politik bosnya itu. Kalau satu partai, kita bisa ikuti, kalau beda, rumit," ujar Nurdin Lubis kepada JPNN.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, masalah kepegawaian sangat terpengaruh dengan orientasi politik kada dan wakada. Bila mereka
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok