Kada-Wakada Beda Partai, Sekda Pusing
Sabtu, 26 November 2011 – 01:52 WIB
Pernyataan Nurdin ini terkait dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang akan menjadikan sekda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang sebelumnya posisi ini dipegang kepala daerah.
Nurdin tak mengingkari, selama ini penempatan jabatan banyak diintervensi kepentingan politik. "Idealnya, bebas dari intervensi politik," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, masalah kepegawaian sangat terpengaruh dengan orientasi politik kada dan wakada. Bila mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok