Kada-Wakada Beda Partai, Sekda Pusing

Kada-Wakada Beda Partai, Sekda Pusing
Kada-Wakada Beda Partai, Sekda Pusing
Pernyataan Nurdin ini terkait dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang akan menjadikan sekda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang sebelumnya posisi ini dipegang kepala daerah.

Nurdin tak mengingkari, selama ini penempatan jabatan banyak diintervensi kepentingan politik. "Idealnya, bebas dari intervensi politik," ujarnya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, masalah kepegawaian sangat terpengaruh dengan orientasi politik kada dan wakada.  Bila mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News