Kada yang Angkat Honorer di Atas 2005 Harus Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur untuk menginvestigasi data honorer yang ada.
Pasalnya, jumlah honorer makin bertambah karena ternyata banyak daerah yang melanggar aturan PP 48/2005 jo PP 43/2007.
Dalam PP itu kepala daerah (kada) dilarang merekrut tenaga honorer lagi di atas 2005.
"Memang datanya banyak karena bukan cuma honorer kategori dua (K2) saja makanya harus diverifikasi, validasi biar terjaring mana honorer sisipan," kata Pimpinan Baleg Toto Daryanto kepada JPNN, Rabu (14/3).
Bila dalam investigasi ditemukan ada kada yang sengaja merekrut tenaga honorer di atas 2005, lanjutnya, pemerintah harus bersikap tegas.
Sanksi administrasi berupa tuntutan ganti rugi (TGR) dan pidana harus diberikan kepada kadanya.
"Kalau tidak ada sanksi tegas seperti TGR dan pidana, aturan berlapis pun yang dibuat tidak akan mempan," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, membeludaknya jumlah honorer karena ulah kada.
Sejumlah kepala daerah diduga menjanjikan posisi PNS untuk pendukungnya melalui jalur honorer.
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer