Kada yang Tak Cairkan Insentif Bagi Nakes Bisa Diancam Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut kepala daerah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 bisa diancam dengan pidana.
Namun, sebelum sampai kepada hal tersebut Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian dinilai perlu memberikan teguran keras terlebih dahulu.
"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman Hakim di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut dia, teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif bagi nakes.
Dia mengatakan, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19.
"Mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucapnya.
Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut.
Kepala daerah yang tak mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan bisa diancam pidana.
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ke Magelang, Prabowo Akan Pimpin Parade Senja di Retret Kepala Daerah
- Bonggas Chandra Tegaskan Sekda Sebagai Partner Strategis Bagi Kepala Daerah