Kada yang Tak Cairkan Insentif Bagi Nakes Bisa Diancam Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut kepala daerah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 bisa diancam dengan pidana.
Namun, sebelum sampai kepada hal tersebut Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian dinilai perlu memberikan teguran keras terlebih dahulu.
"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman Hakim di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut dia, teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif bagi nakes.
Dia mengatakan, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19.
"Mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucapnya.
Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut.
Kepala daerah yang tak mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan bisa diancam pidana.
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi