Kada yang Tak Cairkan Insentif Bagi Nakes Bisa Diancam Pidana

Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tetapi sama sekali belum dicairkan untuk nakes setempat.
"Nakes merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19."
"Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19," katanya.
Apabila aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif nakes daerah dinilai berbelit dan sulit dijalankan, Kemendagri perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menilai dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban.
"Melonjaknya pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini pasti akan menambah beban kerja nakes semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien COVID-19," ujarnya.
Dia menilai kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh nakes agar dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala daerah yang tak mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan bisa diancam pidana.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak