Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 17:42 WIB

Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR karena alasan RUU tersebut sudah kadaluarsa. Menurut Azis, kalau ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu dengan pemerintah.
"Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi pada Senin malam. Putusannya, meminta kami untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg mengambil alih," kata Azis Syamsuddin, dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Dikatakannya, Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg. "Kalau ketua, baru terima draft itu pada 13 September, saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak?" tanya Azis Syamsuddin, kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg)
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung