Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK

Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
"Kalau ada suara pembatalan dan ingin menarik (draf), silakan Baleg bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sesuai kesepakatan yang Baleg tentukan sendiri dalam Prolegnas. Jadi kami tidak ingin masuk pembahasan yang sifatnya kedaluarsa," tegas politisi Golkar itu.

Komisi III hanya menjalankan amanah. Gampang-gampang saja kok, jangan dibikin susah. Kalau ingin dilanjutkan di Prolegnas silakan Baleg yang melanjutkan dengan pemerintah. Karena itu, kami minta izin untuk meninggalkan ruang rapat ini," pinta Azis.

Menanggapi hal itu, Ignatius Mulyono menyatakan menerima argumentasi yang disampaikan Komisi III. "Barangkali waktu yang digunakan Baleg untuk mengambil sikap kita sangat pertimbangkan, karena substansi yang sebenarnya kami sangat berat. Tapi ini jalan keluar terbaik, nanti Panja akan melapor ke pleno Baleg, dan pleno akan mengambil langkah-langkah terbaik pada rapat pleno Baleg," tegas Ignatius. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News