Kadek Wiradana, Advokat Muda yang Patut Dicontoh

jpnn.com, GIANYAR - Sejak dilantik menjadi advokat, Kadek Wiradana alias Rijasa, 33, berkomitmen membantu warga kurang mampu. Dia memberikan bantuan hukum gratis tanpa embel-embel.
Hingga saat ini, sudah ada dua klien yang ditangani tanpa bayaran. Meski gratis, tidak asal ditangani. Kedua kasus itu tergolong sukses.
IB INDRA PRASETIA, Gianyar
SEBUAH papan nama kantor advokat Rijasa Bali Law Office, tampak, berdiri berdampingan dengan kantor bidan.
BACA JUGA: Berita Duka: Kadek Mertayoga Ditemukan Tak Bernyawa di Kubang Eks Galian
Papan nama itu milik pasangan suami istri, berdiri di Jalan Banjar Jati, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang.
“Saya buka kantor ini jadi satu sama istri. Istri bidan, saya pengacara. Papannya berdiri di satu tiang,” ujar Rijasa, ditemui di seputaran kota Gianyar kemarin.
Langkahnya menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud, advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga miskin.
Langkah Kadek menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud, advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga mis
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat