Kadek Wiradana, Advokat Muda yang Patut Dicontoh

“Memang banyak kantor hukum menawarkan gratis. Seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Ada juga Probono, bantuan pengacara gratis yang dibayari pengadilan,” jelasnya.
Yang berbeda, langkah gratis itu diambil seorang diri tanpa sponsor. Dengan membuka kantor Rijasa Bali Law Office, dia sendiri tidak memungut biaya sepeser pun dari awal hingga akhir.
“Saya sama sekali tidak memungut. Biaya pendaftaran tidak ada bayar. Di pengadilan saya yang bayari. Biaya perkara juga saya,” jelas bapak dua anak itu.
Dengan catatan, kliennya itu adalah warga miskin. “Saya juga pelajari masalahnya. Kalau miskin, salah, tidak bisa saya bantu. Teapi kalau betul miskin dan posisinya benar, pasti saya bantu,” jelasnya.
Syaratnya harus mengisi formulir berupa pernyataan bahwa benar-benar tidak mampu. “Tulis pernyataan dulu. Kalau di tengah jalan, ternyata tidak seperti keadaannya (miskin, red), dibatalkan di tengah jalan,” ungkapnya.
Walau baru dilantik menjadi advokat pada 2019 ini, sudah ada dua kasus warga miskin yang ditangani. Yakni kasus penggelapan dengan vonis 2 bulan dan dugaan penipuan yang berakhir damai.
“Kasus penggelapan sudah putusan. Dia tidak sampai ditahan,” jelasnya. Kliennya diarahkan supaya menjadi tahanan rumah.
Ketika divonis hanya 2 bulan penjara. “Jadi selesai sidang, klien kami tidak sampai ditahan. Dia bisa langsung pulang,” ujarnya.
Langkah Kadek menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud, advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga mis
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat