Kader Demokrat Desak SBY Bertindak
Sepak Terjang Nazaruddin Coreng Nama Baik Partai
Sabtu, 21 Mei 2011 – 07:35 WIB
JAKARTA - Internal Partai Demokrat (PD) makin memanas mengetahui berbagai sepak terjang Muhammad Nazaruddin, khususnya soal pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Mereka mendesak Ketua Dewan Kehormatan PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menindaklanjuti kasus yang berawal dari surat Ketua MK Mahfud M.D. tersebut. Kepastian sikap ini, imbuh dia, juga untuk mencegah terjadinya friksi yang lebih serius antar kader Partai Demokrat sendiri. "Semakin ke sini, tendensi dari pernyataan kader-kader atau tokoh-tokoh partai sudah bukan perbedaan pendapat lagi, tapi peruncingan situasi. Statement Bang Ruhut, misalnya, sudah sampai begitu. Ini tidak nyaman," kata Ramadhan.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyebut isi surat Mahfud soal pemberian yang ke Janedjri tersebut sangat mengagetkan. "Wajar kalau reaksi SBY keras. Karena ini memang bukan main-main," kata Ramadhan di Jakarta. Apalagi, imbuh dia, penegakan hukum dan etika, serta pemberantasan korupsi, merupakan branding utama SBY.
Karena itu, Ramadhan mendesak agar Dewan Kehormatan segera menyampaikan hasil rumusan atau keputusannya. Menurut dia, ketegasan sikap Partai Demokrat dan SBY dalam kasus ini menjadi pertaruhan yang serius. "Langkah cepat dari Dewan Kehormatan dan SBY ini pasti akan melegakan," kata Ramadhan.
Baca Juga:
JAKARTA - Internal Partai Demokrat (PD) makin memanas mengetahui berbagai sepak terjang Muhammad Nazaruddin, khususnya soal pemberian uang kepada
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum