Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
As'ad Syam Divonis 4 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:50 WIB
Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai Demokrat Jambi itu sudah dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara yang dikuatkan oleh putusan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008. "Kami harus hati-hati, jangan sampai terjadi kesalahan. Setidaknya meminimalisasi kesalahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Sengeti Rusman Widodo melalui Kasi Pidsus, Kamin SH kepada JPNN.
Salinan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008 tersebut diterima Kejari Sengeti Rabu (21/10) pukul 09.10 WIB. Salinan putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi Kejari mengeksekusi anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu tersebut.
Baca Juga:
Sayang, pihak Kejari masih terkesan ragu-ragu untuk segera melakukan ekskusi. Bahkan mereka juga belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan. Pihak Kejari mengaku masih akan mempelajari petunjuk dan prosedur eksekusi yang akan dilakukan. Mereka beralasan tidak mau melakukan kesalahan dalam proses eksekusi.
Baca Juga:
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai
BERITA TERKAIT
- Vaksinasi Influenza untuk Ibu Hamil Penting, Begini Penjelasannya
- Unicharm dan DLHK Kabupaten Karawang Edukasi Pemilahan Sampah di Sekolah Dasar
- Duka Mendalam Organisasi GIM untuk Kepergian Mantan Wakapolri Syafruddin
- Top Management Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan Bersama Unhan
- PAM Jaya Ingatkan Pentingnya Perawatan Rutin Tandon Air
- Menjelang Ramadan, PT TRPN Membagikan 400 Paket Sembako ke Warga