Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
As'ad Syam Divonis 4 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:50 WIB
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai Demokrat Jambi itu sudah dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara yang dikuatkan oleh putusan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008. "Kami harus hati-hati, jangan sampai terjadi kesalahan. Setidaknya meminimalisasi kesalahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Sengeti Rusman Widodo melalui Kasi Pidsus, Kamin SH kepada JPNN.
Salinan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008 tersebut diterima Kejari Sengeti Rabu (21/10) pukul 09.10 WIB. Salinan putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi Kejari mengeksekusi anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu tersebut.
Baca Juga:
Sayang, pihak Kejari masih terkesan ragu-ragu untuk segera melakukan ekskusi. Bahkan mereka juga belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan. Pihak Kejari mengaku masih akan mempelajari petunjuk dan prosedur eksekusi yang akan dilakukan. Mereka beralasan tidak mau melakukan kesalahan dalam proses eksekusi.
Baca Juga:
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis