Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
As'ad Syam Divonis 4 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:50 WIB
Menurut Kamin, As’ad saat ini duduk di DPR RI. Untuk itu proses eksekusi harus mengikuti aturan khusus yang berlaku. Namun saat ditanya aturan yang mana, Kamin tidak menjelaskan rinci. "Nah, itulah yang akan dipelajari. Saya belum bisa memberi penjelasan. Harus jelas dulu. Jangan sampai salah," katanya beralasan.
Baca Juga:
Mengapa Kejari ragu-ragu melakukan eksekusi? Apakah ada kaitannya dengan terdakwa yang mantan bupati Muarojambi? Mengenai hal itu, Kamin tegas menepis. “Kita melakukan suatu tindakan harus ada dasar hukumnya. Tidak boleh lari dari hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara, lanjut dia, Kejari masih akan mempelajari dan mengkaji aturan menyangkut kasus tersebut. Pihaknya juga meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Setelah ada petunjuk dari Kejati, baru eksekusi dilaksanakan.
Menurut Kamin, langkah tersebut dilakukan karena dikhawatirkan ada aturan baru yang belum diketahui Kejari. “Siapa atau ada aturan lain yang belum sampai pada kita,” tambahnya.
Lalu kapan proses eksekusi dilaksanakan? Lagi-lagi Kamin belum bisa memastikan. “Ini yang belum kita pastikan kapan. Masalahnya masih akan menunggu petunjuk,” ujarnya.
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada