Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi

As'ad Syam Divonis 4 Tahun

Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Ashari menegaskan, permintaan petunjuk dari Kejari Sengeti akan dibalas secepatnya. “Kita akan eksekusi (As’ad, Syam, red),” katanya. Menurut Andi, upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan menghentikan langkah Kejari untuk melakukan eksekusi.

“Kita akan segera memerintahkan JPU Kejari Sengeti melakukan eksekusi terhadap terpidana (As’ad Syam, red),” tegasnya. Prosedurnya, eksekusi tetap dilakukan meski terpidana mengajukan PK. Hanya saja, seperti Kamin, Andi Ashari belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi.

Seperti diketahui, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari MA, Jumat lalu (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.

MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News