Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
As'ad Syam Divonis 4 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2009 – 11:50 WIB
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Ashari menegaskan, permintaan petunjuk dari Kejari Sengeti akan dibalas secepatnya. “Kita akan eksekusi (As’ad, Syam, red),” katanya. Menurut Andi, upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan menghentikan langkah Kejari untuk melakukan eksekusi.
“Kita akan segera memerintahkan JPU Kejari Sengeti melakukan eksekusi terhadap terpidana (As’ad Syam, red),” tegasnya. Prosedurnya, eksekusi tetap dilakukan meski terpidana mengajukan PK. Hanya saja, seperti Kamin, Andi Ashari belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi.
Seperti diketahui, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari MA, Jumat lalu (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan