Kader Demokrat Ini Sudah Dipanggil Secara Patut Tetapi Mangkir Tanpa Alasan, KPK Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pengurus DPD Partai Demokrat Papua Yohana Delaflata agar kooperatif atas panggilan hukum.
Hal ini disampaikan KPK setelah Yohana mangkir dari panggilan penyidik atas kasus dugaan pencucian uang dan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
KPK sudah memanggil Yohana untuk datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Namun, yang bersangkutan mangkir.
"Telah dipanggil secara sah menurut hukum namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6).
KPK pun akan memanggil ulang Yohana.
"Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," jelas Ali.
Seperti diketahui, Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun anggaran 2013-2019.
KPK mengingatkan kepada pengurus DPD Partai Demokrat Papua agar kooperatif atas panggilan hukum.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya