Kader Demokrat Pajaki Pemilik Hotel

Kader Demokrat Pajaki Pemilik Hotel
Kader Demokrat Pajaki Pemilik Hotel
Berdasarkan penelusuran Radar Lampung, tempat usaha yang dilayangkan surat mohon partisipasi itu di antaranya Hotel Indra Puri, Rumah Karaoke Inulvista, Golden Dragon, Rumah Karaoke Imperium, dan Hotel Bukit Randu. Dana yang dikeluarkan pelaku usaha ini mencapai Rp 300-500 ribu.

Tindakan komisi B yang menebar surat mohon partisipasi ini dinilai melanggar etika dan kode etik anggota dewan. Sebab, perbuatan mereka telah melampaui kewenangannya sebagai legislator. Ketua Bidang Pengkajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Muhtadi mengatakan, perbuatan anggota komisi B itu tidak patut secara hukum maupun etika.

"Jika pelaku usaha dimintai dana, maka akan memengaruhi biaya produksi. Dampak ini pastinya dibebankan kembali kepada masyarakat. Ongkos produksi akan bertambah mahal karena perbuatan anggota dewan,” urai tenaga pengajar hukum tata negara ini.

Menurut Muhtadi, pelaku usaha juga sudah memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi kepada daerah. ’’Dana pajak dan retribusi yang sudah dibayar pelaku usaha itu kan kembali kepada anggota dewan tersebut,” pungkasnya.

BANDARLAMPUNG – Kader Partai Demokrat yang duduk di Komisi B DPRD Kota Bandarlampung betul-betul memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup keuntungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News