Kader Demokrat Pajaki Pemilik Hotel
Rabu, 16 Maret 2011 – 14:31 WIB
Berdasarkan penelusuran Radar Lampung, tempat usaha yang dilayangkan surat mohon partisipasi itu di antaranya Hotel Indra Puri, Rumah Karaoke Inulvista, Golden Dragon, Rumah Karaoke Imperium, dan Hotel Bukit Randu. Dana yang dikeluarkan pelaku usaha ini mencapai Rp 300-500 ribu.
Baca Juga:
Tindakan komisi B yang menebar surat mohon partisipasi ini dinilai melanggar etika dan kode etik anggota dewan. Sebab, perbuatan mereka telah melampaui kewenangannya sebagai legislator. Ketua Bidang Pengkajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Muhtadi mengatakan, perbuatan anggota komisi B itu tidak patut secara hukum maupun etika.
"Jika pelaku usaha dimintai dana, maka akan memengaruhi biaya produksi. Dampak ini pastinya dibebankan kembali kepada masyarakat. Ongkos produksi akan bertambah mahal karena perbuatan anggota dewan,” urai tenaga pengajar hukum tata negara ini.
Menurut Muhtadi, pelaku usaha juga sudah memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi kepada daerah. ’’Dana pajak dan retribusi yang sudah dibayar pelaku usaha itu kan kembali kepada anggota dewan tersebut,” pungkasnya.
BANDARLAMPUNG – Kader Partai Demokrat yang duduk di Komisi B DPRD Kota Bandarlampung betul-betul memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup keuntungan.
BERITA TERKAIT
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta