Kader Desak Nurdin Khalid Serahkan Kursi Ketua DPD
jpnn.com - MEDAN – Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, berdampak ke daerah.
Di Sumut misalnya, kader Partai Golkar,Yassir Ridho mengatakan berdasarkan hasil Munas Riau, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ajib Shah sebagai ketua DPD, dan Jimmy Ong sebagai bendahara.
Alasannya, diperpanjangnya SK Golkar Munas Riau untuk mencari solusi dualisme kepengurusan partai Golkar selama satu tahun terakhir.
“Namanya konsolidasi permanen, harus menyeluruh. Kembalikan semua sesuai hasil munas Riau, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Itu sudah sesuai aturan yang berlaku,“ katanya, Selasa (2/2).
Disebutkan Yassir, pada saat Munas Riau, Nurdin Khalid yang saat ini menduduki kursi Plt Ketua DPD Sumut, masih menjabat Ketua Tim Pemenangan Pemilu wilayah Sulawesi Utara.
Ditegaskan lagi, kepengurusan Golkar di daerah juga harus disesuaikan dengan SK Menkumham itu. “Semua harus dikembalikan seperti semula. Kita bicara peraturan, bukan bicara perasaan,“ ungkapnya.
Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara (Sumut), Riza Fakhrumi Tahir menilai salah satu konsekuensi terbitnya SK Menkumham adalah kursi Ketua DPD Golkar Sumut harus dikembalikan ke Ketua Ajib Shah dan Sekretaris Yassir Ridho Lubis.
“Konsekuensinya, Ajib dan Ridho harus dikembalikan ke posisinya semula sebagai ketua dan sekretaris. Kalau mengacu pada SK Menhumham. Sementara posisi Nurdin Khalid sebagai Plt Ketua dan Sodrul Fuad sebagai sekretaris patut dipertanyakan,“ jelasnya. (dik/sam/jpnn)
MEDAN – Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, berdampak ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah