Kader Gerindra Ingin Fadli Zon Diseret ke Mahkamah Partai

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono menyebut Fadli Zon telah melanggar garis kebijakan partai yang dinakhodai Prabowo Subianto tersebut.
Pasalnya, tanpa sepengetahuan Fraksi Gerindra di DPR, Fadli mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto ditunda.
"Surat Fadli Zon yang mengintervensi KPK jelas melanggar garis partai. Gerindra telah berkomitmen selalu berada di garis depan mendukung pemberantasan korupsi," ujar Arief di Jakarta, Kamis (14/9).
Menurut Arief, sejumlah kader partai dari daerah bahkan telah menghubunginya. Mereka meminta Fadli segera dibawa ke Mahkamah Partai Gerindra. Karena perbuatannya patut diduga telah mencoreng kehormatan partai.
"Terhadap masyarakat yang mengadukan Fadli ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan,red) saya juga sangat mendukung. Sangat tidak etis memberikan perlakuan istimewa pada Setnov yang kini menjabat Ketua DPR dengan mengintervensi KPK," ucapnya.
Arief menyatakan dukungan, karena patut diduga Fadli menyalahgunakan kekuasaan sebagai Wakil Ketua DPR. Apalagi permintaan penundaan pemeriksaan hanya ditujukan bagi Setya Novanto.
Padahal banyak oknum anggota dewan lain yang juga terjerat sebagai tersangka.
"Saya berharap Presiden Joko Widodo terus mendukung KPK dalam upaya memenjarakan para perampok uang rakyat," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Tindakan Fadli Zon meminta KPK menunda pemeriksaan Setya Novanto membuat sebagian kader Gerindra marah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan