Kader Gerindra Ini Menyebut Ada Sinyal Positif Bertemunya Prabowo dan Megawati
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman mengakui ada sinyal baik seusai acara peresmian patung Bung Karno yang dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Minggu (6/6).
"Saya pikir memang ada sinyal-sinyal positif waktu kemarin dua tokoh bangsa ini bertemu," kata legislator Komisi III DPR itu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/6).
Menurut Habiburokhman, sinyal baik itu berupa kemungkinan kerja sama Gerindra dan PDIP atas keakraban Prabowo dengan Megawati di acara peresmian patung Bung Karno.
Utamanya, kata pria kelahiran Lampung itu, kerja sama antara dua partai di dalam penanganan pandemi Covid-19.
Prabowo diketahui saat ini berstatus sebagai Ketua Umum Gerindra dan Megawati menjabat Ketua Umum PDIP.
"Apa lagi kami tahu sekarang bangsa sedang diuji dengan Covid-19, berikut dampak ekonominya. Ada dua kekuatan politik yang besar Pak Prabowo dibelakangnya Gerindra, Bu Mega di belakangnya PDIP, kemudian bersatu dan akrab, itu positif sekali," kata Habiburokhman.
Namun, kata dia, sinyal baik atas keakraban Prabowo dan Megawati belum bisa disimpulkan koalisi Gerindra dengan PDIP terjadi pada 2024.
"Kalau dikaitkan 2024, saya pikir biarkanlah air mengalir, bahasa jawanya ngglinding saja," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman mengakui ada sinyal baik seusai acara peresmian patung Bung Karno yang dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Minggu (6/6).
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP