Kader Golkar Dipolisikan Usai Pencopotan Poster Habib Rizieq

Kader Golkar Dipolisikan Usai Pencopotan Poster Habib Rizieq
Ketua Korlabi Hari Lubis (kanan belakang), PA Alumni 212 M. Hijrah (tengah) menunjukan bukti dokumen terlapor Castro di Bareskrim Mabes Polri. Foto : Jaa Rizka Pradana/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan kader Golkar Aritha Tarigan alias Castro atas dugaan ujaran kebencian ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Ketua Korlabi Damai Hari Lubis mengatakan, Castro diduga mengungkapkan ujaran kebencian pada awak media usai membuat laporan di Panwas Kota Bekasi.

"Awalnya kan banyak beredar poster dan spanduk dengan foto Habib Rizieq dan Nur Supriyanto yang merupakan calon Wali Kota Bekasi dengan mengutip ucapan Habib Rizieq yang berbunyi, 'Saya titipkan warga muslim bekasi kepada Nur Suprinyanto'. Poster tersebut kemudian dilaporkan Castro ke Panwaslu Bekasi karena dinilai bermuatan sara," kata Lubis.

Lubis menyesalkan ucapan Castro yang dinilai gagal paham dengan kata-kata pada spanduk dan poster tersebut.

"Kok berani-beraninya dia (Castro) mengucapkan di hadapan publik secara serampangan dengan kata memecah belah masyarakat dan pembohongan publik. Justru pernyataan dia yang dapat memicu hal tersebut," jelas Lubis.

Atas pernyataan Castro itu, Lubis melaporkan dengan tuduhan pelanggaran pasal berlapis yakni pasal 310 ayat (1) KUHP, 156 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 4 dan 16 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(jaa/indopos/jpnn)


Buntut dari pencopotan poster Habib Rizieq, kader Golkar Aritha Tarigan alias Castro dilaporkan Korlabi ke Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News