Kader Golkar Jadi Tersangka Korupsi DPID di KPK
Kamis, 22 November 2012 – 20:10 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Penetapan itu merupakan hasil pengembangan saat persidangan terdakwa kasus korupsi DPID, Fadh A. Rafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fadh adalah terdakwa penyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk meloloskan anggaran DPID tiga daerah yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar di Badan Anggaran DPR RI.
"Dalam pengembangan kasus berdasarkan dari temuan penyidik, KPK telah meningkatkan status saudara HAS. Dia sama-sama dengan Fadh," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor, Jakarta, Kamis (22/11).
Dalam kasus ini, Haris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 56 KUHP.
Dalam fakta persidangan Fadh, nama Haris memang beberapa kali disebut dalam dakwaan maupun keterangan saksi. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pangeran Napitupulu bahkan mempertanyakan KPK yang belum menetapkan Haris sebagai tersangka.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan