Kader Golkar Sebut Petinggi Demokrat Salip Proyek Fahd
Selasa, 06 November 2012 – 18:00 WIB
Karena Zamzami mengaku tak tahu nama si petinggi Demokrat, hakim akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan tersebut.
Fadh didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014. Uang itu diberikan agar Wa Ode meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya, Fadh dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengurus harian di DPD Tingkat I Partai Golkar, Zamzami dihadirkan menjadi saksi untuk Fahd A Rafiq dalam sidang kasus dugaan suap Dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal