Kader Hanura Tersangka Kasus Suap, Ini Reaksi Wiranto
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap. Ia pun langsung ditahan setelah diperiksa selama 32 jam di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, dini hari tadi, Kamis (22/10). Apa reaksi Wiranto?
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Berliana Kartakusuma, saat dihubungi wartawan dari DPR pada Kamis (22/10), mengatakan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, menyesalkan tindakan anak buahnya itu.
“Beliau (Wiranto, red) prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Ini bertentangan dengan visi misi Hanura. Ini melukai kita (kader Hanura) semua,” kata Berliana.
Menurutnya, sebagai ketum, Wiranto setiap saat menyampaikan doktrin hati nurani. Bahwa korupsi itu kejahatan kemanusiaan.
“Pak ketum sampaikan itu, ingatkan itu. Kerja dengan baik, jangan melukai rakyat,” sambungnya.
Karena Dewie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka secara substansi wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I itu sudah diberhentikan dari partai. Formalnya segera diproses oleh DPP Hanura.
“Sudah dipecat (Dewie Yasin Limpo, red). Sudah ada di pakta integritas, kalau melanggar hukum, siap untuk dikenakan sanksi pemecatan sesuai aturan. Mengacu pada pakta itu, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi,” tegasnya.
DPP Hanura, menurutnya juga akan mencari pengganti Dewie sebagai Ketua DPP Partai. Begitu juga pengajuan pergantian antar waktu (PAW) di DPR.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024