Kader Muda Demokrat Pertanyakan Pencekalan Nazaruddin
Minggu, 29 Mei 2011 – 23:35 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat ragu terhadap permohonan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Bendahara Umum, Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Biro Investigasi dan Analisis DPP Partai Demokrat (PD), Patra M Zen, mempertanyakan alasan KPK mengenai pencekalan itu karena permohonannya sangat mendadak dan tidak bisa dimengerti secara hukum.
"Sebelum merebak di media, apakah KPK sudah melakukan penyelidikan? Memang agak lucu karena tiba-tiba karena belum ada saksi-saksi yang dipanggil. Dugaan saya, KPK belum melakukan penyelidikan. Kalau seperti itu, jika nanti ada kasus dan merebak di media, kemudian dicekal, sangat bahaya," kata Patra di Jakarta, Minggu (29/5).
Baca Juga:
Menurut Patra, kalau KPK menjadikan pemberitaan di media massa untuk melakukan pencekalan terhadap Nazaruddin tentu tidak bisa dimengerti secara hukum. Tindakan KPK juga kata dia tidak fair karena dalam dalam Undang-undang, KPK bisa mencegah seseorang ke luar negeri dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
"Pencegahan itu harus dilakukan setelah ada penyelidikan oleh KPK, seperti memanggil saksi. Pencekalan terhadap Nazaruddin belum melalui penyelidikan tapi dicekal, tidak bisa dimengerti secara hukum,” ungkapnya.
JAKARTA - Partai Demokrat ragu terhadap permohonan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Bendahara Umum, Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata