Kader Muda Demokrat Pertanyakan Pencekalan Nazaruddin
Minggu, 29 Mei 2011 – 23:35 WIB
Walau begitu, Patra sendiri mendukung proses hukum terhadap dugaan suap wisma atlet SEA GAMES di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kata dia, agar tidak menjadi fitnah, sebaiknya diproses hukum dan nanti akan dibuktikan di pengadilan. “Bolanya ada di aparat penegak hukum, silahkan proses, kami dukung. Namun harus fair, terbuka, dan profesional,” tegas dia.
Muhammad Nazaruddin meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin, 23 Mei 2011 pukul 19.30. Surat pencegahan itu sendiri baru dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sehari setelahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Biro Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah DPP PD Muhammad Husni Thamrin di tempat sama menyatakan, PD masih menunggu proses hukum kepada Nazaruddin. Jika memang Nazaruddin bersalah, PD mendukung penegakan hukum, termasuk pemulangan paksa.
"Setelah proses hukum diberlakukan, terbukti dia bersalah dan hukuman dijatuhkan, maka aparat hukum harus melakukan penjemputan paksa. Proses itu kami dukung dan tak akan halangi," ucap Husni.
JAKARTA - Partai Demokrat ragu terhadap permohonan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Bendahara Umum, Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!