Kader Muda Muhammadiyah Ajukan Permohonan Grasi untuk Bebaskan Siti Fadilah Supari

Kader Muda Muhammadiyah Ajukan Permohonan Grasi untuk Bebaskan Siti Fadilah Supari
Koordinator Aliansi Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama sejumlah kader muda Muhammadiyah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6. Foto: Friederich Batari/JPNN

Semasa menjabat Menkes, lanjut dia, Siti Fadilah berpengalaman menghadapi pandemi flu burung dan berani berhadapan dengan WHO.

"Kami hormati putusan pengadilan, putusan majelis hakim yang memvonis beliau bersalah. Tetapi, ini soal kemanusiaan. Beliau juga punya berbagai macam mimpi agar bangsa keluar dari pandemi (Covid-19)," ungkap Mukhlis.

Sementara itu, Angga Busra Lesmana selaku kader muda Muhammadiyah yang juga Sekjen Fakta menyampaikan rencananya draf resmi permohonan grasi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo, pada Rabu (23/6) mendatang.

Bahkan, mereka telah berkomunikasi dengan salah satu staf khusus Presiden, yakni Diaz Hendropriyono mengenai pengajuan permohonan grasi terhadap Siti Fadilah.

"Kita mohonkan grasi, tolong ampuni, dan berikan ruang untuk berkreativitas. Beliau masih produktif dan bisa menjadi solusi bagi bangsa," kata Angga yang pernah menjadi Ketua Umum Tapak Suci Putra Muhammadiyah Universitas Lampung itu.

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017, serta diwajibkan membayar denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.(fri/jpnn)

Aliansi Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari berencana mengajukan permohonan grasi untuk eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News