Kader Parpol Boleh jadi Penyelenggara Pemilu

Kader Parpol Boleh jadi Penyelenggara Pemilu
Kader Parpol Boleh jadi Penyelenggara Pemilu
JAKARTA - Meski sempat mendapat penolakan dari banyak kalangan, gagasan kader Parpol masuk KPU akhirnya disepakati juga. Setelah berpolemik panjang sejak awal tahun, akhirnya semua wakil fraksi sepakat unsur Parpol bisa mendaftar sebagai anggota KPU. Tujuh fraksi berpandangan anggota harus mundur dari Parpol jika sudah terpilih. Keputusan tersebut muncul dalam sidang tahap pertama revisi UU No 22 Tahun 2007 di ruang Komisi II DPR, Kamis (15/9).

Seluruh fraksi bersepakat dengan pemerintah bahwa untuk menjadi anggota komisioner KPU, kader Parpol tidak harus menunggu non aktif hingga lima tahun. Dengan kata lain, kader Parpol cukup menyatakan non aktif saat menjabat.’’Sekalipun dari awal pembahasan kami inginkan agar lembaga KPU profesional dan independent, anggota KPU harus bukan dari partai politik, namun kami bisa menghargai secara demokratis keputusan bersama ini,’’ kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Sutjipto, saat menyampaikan sikap resmi fraksinya.

Juru Bicara Fraksi PAN di Komisi II Rusli Ridwan mengatakan, pihaknya menerima revisi UU Penyelenggara Pemilu. Dengan catatan, imbuhnya, PAN tetap berkeinginan agar penyelenggara pemilu tetap independen dan terbebas dari kekuatan politik manapun.’’Kami berpendapat penyelenggara pemilu tidak terkait dengan stuktur partai atau setidaknya lima tahun tidak di partai sebelum mendaftar,’’ tuturnya. Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam paparannya juga mengatakan hal yang sama.

Kesepakatan pada poin syarat keanggotaan penyelenggara pemilu yang semula menimbulkan perdebatan keras antarfraksi tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, sejak awal yang justru menolak wacana kader partai masuk KPU di antaranya adalah Partai Demokrat dan PAN yang relatif memiliki suara di koalisi. Sebelumnya Partai Demokrat dan PAN sebagaimana suara pemerintah menginginkan agar kader partai politik yang hendak menjadi anggota komisioner harus berhenti dulu dari keanggotaan partai minimal lima tahun.

JAKARTA - Meski sempat mendapat penolakan dari banyak kalangan, gagasan kader Parpol masuk KPU akhirnya disepakati juga. Setelah berpolemik panjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News