Kader Parpol Boleh jadi Penyelenggara Pemilu
Jumat, 16 September 2011 – 05:26 WIB
Selain kader Parpol masuk KPU, poin revisi UU Penyelenggara Pemilu yang juga mendapat kata persetujuan dari mayoritas perwakilan fraksi di Komisi II kemarin adalah gagasan pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan ini menjadi lembaga baru di atas KPU. Lembaga ini dibentuk untuk menjawab persoalan yang selalu muncul di penyelenggaraan Pemilu selama ini terutama soal independensi.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, DKPP nantinya merupakan lembaga permanen yang berada di tingkat nasional. Tugasnya mengawal kode etik penyelenggara pemilu. DKPP. ’’DKPP bisa diisi oleh lima unsur yakni partai politik, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, Bawaslu, dan pemerintah,’’ katanya.
Juru Bicara Fraksi PPP Ahmad Muqowam mengaakan, DKPPsebagaimana proyeksinya harus bisa menjalankan mekanisme monitoring terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. ’’Agar tidak terjadi seperti saat ini dengan adanya Panja Mafia Pemilu,’’ terangnya. (did)
JAKARTA - Meski sempat mendapat penolakan dari banyak kalangan, gagasan kader Parpol masuk KPU akhirnya disepakati juga. Setelah berpolemik panjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang