Kader Parpol Boleh jadi Penyelenggara Pemilu
Jumat, 16 September 2011 – 05:26 WIB
Selain kader Parpol masuk KPU, poin revisi UU Penyelenggara Pemilu yang juga mendapat kata persetujuan dari mayoritas perwakilan fraksi di Komisi II kemarin adalah gagasan pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan ini menjadi lembaga baru di atas KPU. Lembaga ini dibentuk untuk menjawab persoalan yang selalu muncul di penyelenggaraan Pemilu selama ini terutama soal independensi.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, DKPP nantinya merupakan lembaga permanen yang berada di tingkat nasional. Tugasnya mengawal kode etik penyelenggara pemilu. DKPP. ’’DKPP bisa diisi oleh lima unsur yakni partai politik, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, Bawaslu, dan pemerintah,’’ katanya.
Juru Bicara Fraksi PPP Ahmad Muqowam mengaakan, DKPPsebagaimana proyeksinya harus bisa menjalankan mekanisme monitoring terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. ’’Agar tidak terjadi seperti saat ini dengan adanya Panja Mafia Pemilu,’’ terangnya. (did)
JAKARTA - Meski sempat mendapat penolakan dari banyak kalangan, gagasan kader Parpol masuk KPU akhirnya disepakati juga. Setelah berpolemik panjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu