Kader Parpol jadi Pengurus DPP, GMNI Minta Klarifikasi Menkumham
jpnn.com, JAKARTA - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (24/5).
Surat berisi perihal keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menurut Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar, surat bernomor 192/Eks/DPP.GMNI/V/2021 berisi keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya SK Menkumham Nomor : AHU-0000510.A.H.01.08 Tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Kelonggaran Input Data Perubahan Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
"DPP GMNI keberatan karena telah mengajukan permohonan SK dan audiensi berkali-kali kepada Menkumham tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Malah kami dikagetkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM yang mencantumkan nama Dr Ahmad Basarah M.H. (Wakil Ketua MPR) dan Dr H Soekarwo S.H., M.H. (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi pengurus resmi DPP GMNI periode 2019-2022 hasil Kongres XXI GMNI di Kota Ambon, Provinsi Maluku 2019. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) AD/ART GMNI dikarenakan status kedua nama tersebut saat ini adalah pengurus dan/atau anggota partai politik," ujar Sujahri lewat keterangannya, Kamis (27/5).
Surat yang dikirim DPP GMNI kepada Kemenkumham tersebut juga ditembuskan Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Watimpres, Menko Polhukam, Mensesneg, Mendagri, Ketua Umum DPP PDIP, dan Ketua DPP PA GMNI.
Ketua Bidang Organisasi GMNI Yoel Ulimpa menyatakan surat tersebut tidak hanya berisi keberatan, tetapi juga permohonan klarifikasi dari Menkumham.
"SK Menkumham tersebut tidak sesuai dengan proses pelaksanaan kongres dan bertentangan dengan AD/ART GMNI. Untuk itu, Menkumham harus menjelaskan motif merebut kepengurusan GMNI dengan memasukkan nama-nama pengurus/anggota parpol menjadi pengurus GMNI.
Apakah ada perintah Presiden Jokowi? Apakah ada perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri?" tanya Yoel.
Hal senada ditegaskan Ari, Ketua Bidang Perikanan dan Nelayan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kemenkumham serta tembusan pihak terkait pada Senin, 24 Mei 2021, kecuali DPP PA GMNI.
DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) telah mengirim surat kepada Kemenkumham.
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya