Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni NTT dan Sulut.
Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022.
Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.(antara/jpnn)
Partai Ummat menggerahkan puluhan kadernya di NTT dan Sulut guna mengawal pelaksanaan verifikasi faktual atau verfak calon peserta Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan