Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget

jpnn.com, MATARAM - Kader Partai Ummat Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial HRM (40) ditangkap polisi.
HRM diringkus polisi karena menjadi bandar narkoba.
Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin mengatakan jika pihaknya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan HRM dari segala urusan partai.
"Kami untuk sementara menonaktifkan kepengurusannya di partai," kata Yuliadin dihubungi di Mataram, Sabtu.
Dia mengatakan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, DPW Partai Ummat tidak akan segan-segan memecatnya itu dari partai.
"Sesuai dengan mekanisme di partai. Kalau dia terbukti secara hukum, kami mengambil langkah-langkah tegas mengeluarkan surat pemecatan dan mencabut keanggotaannya dari Partai Ummat," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bucek ini mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak mengetahui apa kegiatan maupun pekerjaan kadernya tersebut.
"Yang melakukan (narkoba) itu kan secara pribadinya, kami di organisasi tidak tahu apa kegiatannya selama ini di luar partai. Apakah itu bandar (narkoba) atau sebagainya," ujar Bucek.
Selama ini masuk DPO polisi, kader Partai Ummat berinisial HRM (40) ditangkap pada Sabtu pagi.
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung