Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget

Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
Petugas kepolisian menangkap pria berinisial HRM (40) kaos putih, yang merupakan kader Partai Ummat Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB), Sabtu (11/1/2025). (ANTARA/Ady Ardiansyah)

jpnn.com, MATARAM - Kader Partai Ummat Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial HRM (40) ditangkap polisi.

HRM diringkus polisi karena menjadi bandar narkoba.

Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin mengatakan jika pihaknya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan HRM dari segala urusan partai.

"Kami untuk sementara menonaktifkan kepengurusannya di partai," kata Yuliadin dihubungi di Mataram, Sabtu.

Dia mengatakan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, DPW Partai Ummat tidak akan segan-segan memecatnya itu dari partai.

"Sesuai dengan mekanisme di partai. Kalau dia terbukti secara hukum, kami mengambil langkah-langkah tegas mengeluarkan surat pemecatan dan mencabut keanggotaannya dari Partai Ummat," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bucek ini mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak mengetahui apa kegiatan maupun pekerjaan kadernya tersebut.

"Yang melakukan (narkoba) itu kan secara pribadinya, kami di organisasi tidak tahu apa kegiatannya selama ini di luar partai. Apakah itu bandar (narkoba) atau sebagainya," ujar Bucek.

Selama ini masuk DPO polisi, kader Partai Ummat berinisial HRM (40) ditangkap pada Sabtu pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News