Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
"Karena apa-apa kegiatannya kami tidak mengikuti perjalanan hidupnya. Yang pasti kami tegas, akan menindak siapa pun kader yang melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Dia mengatakan HRM yang ditangkap polisi pada Sabtu (11/1), pernah menjadi calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu Legislatif 2024, meski tidak terpilih.
"Iya memang kader, karena setiap menjadi calon langsung menjadi kader partai. (Perolehan) suaranya lumayan sekitar 1.700-an suaranya. Itu suara pribadinya saja, cuma enggak dapat kursi, tetapi, lumayan besar suara pribadinya," terang Bucek.
Dia menekankan pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.
Partai Ummat mengapresiasi upaya dan kerja-kerja kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian untuk memberantas narkoba. Tapi kami juga berharap kepolisian tidak tebang pilih. Kalau ada dugaan aparat penegak hukum seperti yang beredar di masyarakat dan media sosial juga dapat ditindak. Jadi semua orang yang disebut-sebut itu diperiksa. Maka kami minta Kapolda NTB juga harus memeriksa anak buahnya," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian menangkap pria berinisial HRM (40) di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu pagi.
Buronan penjualan sabu-sabu terbesar di Bima dan Dompu ini ditangkap jajaran Polsek Bolo.
Selama ini masuk DPO polisi, kader Partai Ummat berinisial HRM (40) ditangkap pada Sabtu pagi.
- Surat Papa
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau