Kader PDIP Disebut Terima Uang e-KTP, Ini Respons Hasto
![Kader PDIP Disebut Terima Uang e-KTP, Ini Respons Hasto](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2016/12/30/092b2fec3972161237113bb221ed3a7c.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya sudah meminta klarifikasi ke kader-kadernya yang terseret kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Klarifikasi itu menyusul beredarnya urat dakwaan kasus e-KTP yang menyebut sejumlah nama politikus PDIP telah menerima uang dari proyek negara senilaiRp 5,9 triliun itu.
"Sudah langsung dilakukan klarifikasi, bahkan beberapa langsung melakukan klarifikasi bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar," kata Hasto di rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Namun, Hasto menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus e-KTP kepada penegak hukum. Menurutnya, kebenaran akan terlihat di dalam proses persidangan.
"Kebenaran yang ada adalah kebenaran hukum materiil itu sendiri, yang akan dibuktikan di dalam pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang membuktikan," ucap Hasto.
Hasto menjelaskan, PDIP justru memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Partai proaktif dalam memberikan dukungan terhadap upaya tersebut," ujarnya.
Nama politikus PDIP yang disebut kecipratan uang proyek e-KTP antara lain Ganjar Pranowo dan Arief Wibowo. Kapasitasnya adalah sebagai pimpinan dan anggota Komisi II DPR yang membahas e-KTP.(gil/jpnn)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya sudah meminta klarifikasi ke kader-kadernya yang terseret kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto