Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Selain itu, Saeful juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.
Hal yang memberatkan putusan karena Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saeful sebagai kader partai PDIP juga tidak mencontohkan yang baik.
Sedangkan hal yang meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Diketahui, Saeful dituntut dua tahun enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa. (tan/jpnn)
Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya