Kader PKS Minta KPK Sita Aset Angelina Sondakh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:28 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Permintaan ini didasarkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan Angelina Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Jelas, keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mba Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan payung hukum UU TPPU,” kata Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Muzzammil, selama ini publik mempertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp32 Milyar dari proyek di Kemenpora dan Kemendikbud.
“Saya pikir publik tidak akan lupa bahwa KPK telah menetapkan Mba Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp32 miliar dari Grup Permai yang terkait dengan proyek di dua kementerian,” ungkapnya.
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan