Kader PKS Minta KPK Sita Aset Angelina Sondakh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:28 WIB
Dalam penjelasan Jaksa KPK, lanjut Muzzammil, KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa KPK meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Baca Juga:
“Pada kasus Mba Angie ini KPK hanya “meminta” agar beliau mengembalikan uang tersebut. Padahal KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset beliau melalui UU TPPU karena predicate crimenya sudah jelas,” tegas Wakil Ketua Komisi III itu.
Dengan dijerat UU TPPU, maka tidak hanya aset Angie yang disita namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada dugaan yang masuk ke partainya bisa diungkap.
“Namun sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK untuk menyita aset hasil korupsi beliau dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik, terutama kader dan simpatisan PKS patut mempertanyakan kenapa KPK diskriminatif dalam penegakan hukum? apakah karena beliau berasal dari partai tertentu sehingga perlakuannya berbeda? padahal kasus korupsinya sudah terang benderang,” ucapnya.
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku