Kader PKS Tak Berinfaq Kena Sanksi
Demi Galang Pendanaan Partai
Jumat, 24 Mei 2013 – 22:00 WIB
"Yang penghasilannya Rp 5 juta-10 juta itu kena 4 persen, sedangkan Rp 10 juta ke atas dikenakan infaq 5 persen. Yang penghasilannya Rp 30 juta lebih dikenakan infaq 7,5 persen," kata Mardani.
Baca Juga:
Selain itu, anggota legislatif juga mempunyai kewajiban untuk memberikan infaq ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi dan DPD Kabupaten Kota. "Kalau provinsi Rp 2,5 juta, kalau kabupaten/kota Rp 1 juta," terangnya.
Mardani mengatakan, infaq hukumnya wajib sehingga setiap kader yang tidak membayar infaq akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu bentuknya tiga macam.
Sanksi pertama, sambung Mardani, dengan hukuman ringan, yaitu mereka di suruh istigfar, membaca Alquran dan bersilaturahmi. Kemudian sanksi menengah mendapatkan hukuman penurunan peringkat.
JAKARTA - Ketua DPP bidang Humas Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bahwa partainya tidak didanai dengan uang haram. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024