Kader PPP Minta Dimyati Pahami Hukum

Dia mengungkapkan, PPP merupakan parpol lama yang berdiri sejak tahun 1973 dan memiliki AD/ART. Dalam AD/ART itu diatur mengenai permusyawaratan. "Djan Faridz mengabaikan AD/ART," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
“Putusan Nomor 1 dari 11 putusan bahwa yang pertama MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DPP PPP Djan Faridz. Itu artinya secara hukum dan politik PPP yang sah, dan inkrah adalah PPP yang dipimpin Djan Faridz. Jadi, Menkumham Yasonna Laoly wajib menjalankan perintah hukum itu dan tak boleh mengabaikannya,” kata Dimyati Natakusumah, di sela-sela Press Gathering pimpinan DPR dengan Wartawan Parlemen RI, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10) malam.
Menurut Dimyati, kalau sampai Menkumham mengabaikan putusan MA tersebut, berarti Menkumham telah melanggar hukum. “Jadi, jangan sampai itu terjadi,” tegas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.(fas/jpnn)
JAKARTA – Klaim Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah bahwa secara otomatis Mahkamah Agung (MA) mengakui hasil Muktamar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?