Kader PPP Sudah Minta Kantor DPP Diserahkan Sebelum Lebaran
Minggu, 16 Juli 2017 – 18:10 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com
"Tentu nanti kalau polisi memanggi akan kami jelaskan. Kami pun akan lapor balik karena mereka adalah penghuni liar di kantor PPP," tuturnya.
Arsul menjelaskan, satu-satunya legalitas kepengurusan Djan cs di PPP selama ini adalah putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, mereka tidak mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM.
Lagi pula, Arsul menambahkan, putusan kasasi tersebut telah dibatalkan oleh MA dengan putusan PK pada Juni 2017.
Selain itu, PT TUN Jakarta juga menolak gugatan Djan cs untuk pembatalan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romi.
"Sehingga, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah Romi sah sepenuhnya," ungkap Arsul. (gil/jpnn)
Penyerangan terjadi di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduduki oleh kubu Djan Faridz pada Minggu (16/7) dini hari, tepatnya pukul
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
- 2 Masalah Hukum yang Mungkin Muncul dari Pencalonan Gibran