Kader yang Korupsi Wajib Diumumkan Lewat Website Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Partai politik mendapatkan anggaran yang bersumber dari negara. Oleh karenanya, parpol menjadi bagian dari badan publik yang diwajibkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun setelah sepuluh tahun berjalannya sistem keterbukaan informasi, tidak ada parpol yang membuka informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi public Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami dari Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga Kaki Publik) menilai bahwa partai politik harus membuka informasi terkait kader partainya dan pengurus partainya, terutama Pengurus Pusat partai. Informasi tersebut harus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang dapat dijangkau, efektif, efisien, dan ekonomis, maka informasi tersebut dapat tersedia secara digital melalui website,” kata Direktur Kaki Publik Adri Zulpianto di Jakarta, Jumat (3/8).
Selain itu, Kaki Publik menilai informasi partai politik terkait kader partainya pun harus memenuhi tentang kapan waktu dan di mana kader partai tersebut menjalankan pendidikan partai politik. Kemudian kapan disahkannya, dan apa bukti legalitasnya sebagai kader. Hal lainnya, kapan berhentinya dan kapan kepindahannya kader partai tersebut apabila kader tersebut pindah partai, dan perlu juga dicantumkan catatan administasi kepindahannya.
“Partai Politik juga harus tetap mencatumkan kader partai yang dipecat karena korupsi, atau karena melakukan tindak pidana yang oleh karenanya dipecat dari keanggotaan partai,” kata Adri.
Menurutnya, pencantuman tersebut harus dilengkapi dengan waktu, tanggal, dan apa konten serta lembaga apa yang dikorupsi, berapa jumlah yang dikorupsi. Dan jika dipecat karena kasus pidana, maka partai juga harus mencantumkan tindak pidana apa yang dilakukan, dan berapa lama hukuman yang dijatuhkan, atau sanksi apa yang diberikan kepada anggota atau kader partai tersebut.
Menurut Adri, pendataan inventarisasi kader ini penting, mengingat administrasi pemilu ini harus dijalankan secara terbuka. Seperti administrasi Bawaslu/Panwas, KPU, dan lain-lain yang harus terlepas dari keanggotaan partai.
Selain itu, informasi terkait kader yang korupsi pun harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai, mengingat peraturan KPU melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Oleh karena itu, Lembaga Kaki Publik meminta kepada Komisi Informasi untuk lebih mengawasi laju keterbukaan informasi dengan melakukan tindakan yang sesuai norma hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.
Informasi terkait kader yang korupsi harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai, mengingat PKPU melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- Komdigi Latih Petugas PPID Gunakan Aplikasi Info
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan