Kader yang Korupsi Wajib Diumumkan Lewat Website Parpol
Sabtu, 04 Agustus 2018 – 02:00 WIB
“Kami meminta kepada Komisi Informasi untuk bekerja dengan pengawasan terhadap informasi-informasi di badan-badan publik dan konten informasi sesuai undang-undang, bukan hanya menunggu pengajuan atas keberatan informasi atau sidang gugatan informasi di kantor komisi informasi.(fri/jpnn)
Informasi terkait kader yang korupsi harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai, mengingat PKPU melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- Komdigi Latih Petugas PPID Gunakan Aplikasi Info
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan