Kader yang Korupsi Wajib Diumumkan Lewat Website Parpol
Sabtu, 04 Agustus 2018 – 02:00 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Kami meminta kepada Komisi Informasi untuk bekerja dengan pengawasan terhadap informasi-informasi di badan-badan publik dan konten informasi sesuai undang-undang, bukan hanya menunggu pengajuan atas keberatan informasi atau sidang gugatan informasi di kantor komisi informasi.(fri/jpnn)
Informasi terkait kader yang korupsi harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai, mengingat PKPU melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis