Kades Bantah Isu Suap Grobogan

Kades Bantah Isu Suap Grobogan
Kades Bantah Isu Suap Grobogan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto dan Sri Sumarni-Pirman, di gedung MK, Jakarta, Kamis (10/2), dengan agenda pembuktian. saksi pihak terkait membantah dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.

 

"Tidak pernah ada pertemuan kepala desa dan toko-toko masyarakat apalagi pembagian uang di sekertariat, tetapi pihakya pernah melakukan pertemuan salah satu rumah milik anggota DPRD dan hanya pertemuan silahturahm," kata Ahmad Nursalim dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Muchtar.

Selanjutnya, saksi Marzuki juga membantah pernyataan saksi penggugat santoso tentang pertemuan pada tanggal 1 Januari 2011 di rumah Mujianto yang menerima uang Rp7 juta dari aparat desa untuk perbaikan jalan desa . "Pada saat itu kami diundang pak jauhari (sekertaris kecamatan) dalam rangka silahturahmi. kemudian, dari pertemuan itu, pak jauhari memberika uang 7 juta untuk pembangunan jalan. pada saat uang diberikan saya terima, lalu saya ditegur istri dan keesokanya uang tersebut uang tersebut saya kembalikan ke bapak jauhari,” katanya.

Selain itu, Annggota DPR dari PKS Amin Rois Abdul Ghoni, membenarkan bahwa partainya sebagai pendukung pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro. diceritakan, tanggal 24 Desember 2010 dirinya mengadakan pertemuan di rumah mertuanya yang bekerja sebagai hakim pengadilan (pak purwanto). Namun Ia  hanya mengundang masyarakat desa dan sama sekali tidak meminta kedatangan Serikat Pekerja Jasa Kuripan (SPJK). "Saya tidak mengundang SPJK, tapi kami mengundang warga sekitar, dan memanga benar saya memberikan satu bungkus rokok dan uang Rp 50 ribu untuk transportasi," kilahnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang Budisatyo-Edy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News