Kades Bantah Isu Suap Grobogan

Kades Bantah Isu Suap Grobogan
Kades Bantah Isu Suap Grobogan
Sementara Asisten Administrasi BKD, Sri Mulyadi menanggapi tentang adanya mutasi pegawai yang tidak mendukung pasangan  Bambang Pudjono-Icek Baskoro. "Mutasi dan Promosi jabatan dilaksanakan kebutuhan organisasi dan kekosongan jabatan dan tidak ada hubunganya dengan pemilukada. dalam mutasi itu sebanyak 16 orang dipromosikan dan 21 orang di mutasi, dan tidak benar apabila dikitkan dengan pemilukada,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, saksi dari pihak penggugat memberikan kesaksian adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, serta adanya politik uang yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro.

Diketahui, penggugat dalam perkara ini meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung. "Kami meminta kepada hakim agar dilaksanakan pemilukada ulang di Grobogan," kata kuasa hukum pemohon Hadi Sasono.

Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon. Masing-masing adalah Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto, Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono, serta Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo. Namun, majelis hakim lantas menggugurkan pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang Budisatyo-Edy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News